Jurnal Wibu : Tinjauan Hukum Terhadap Fenomena Rental Kanojo

Dewasa ini, fenomena rental kanojo atau rental pacar sedang populer dikalangan anak muda, hal ini tidak lepas dari populernya seri anime Kanojo, Okarishimasu.
Anime Kanojo, Okarishimasu sendiri menceritakan mengenai Kazuya Kinoshita yang sedang patah hati setelah putus dari pacarnya yang bernama Mami Nanami, kemudian mencoba menenangkan diri dengan menyewa seorang pacar melalui aplikasi seluler. Dari sinilah Kazuya berkenalan dengan Chizuru Mizuhara.

Pada Jurnal Wibu kali ini, akan dijelaskan mengenai legalitas melakukan kegiatan rental pacar di Indonesia, serta kendala yang mungkin saja akan dihadapi oleh pelaku maupun agensi rental pacar.

fenomena rental kanojo yang saat ini sedang populer

  • Dasar Hukum

Perlu diketahu bahwa belum ada dasar hukum mengenai sewa menyewa pacar, didalam Pasal 1548 KUHPerdata disebutkan bahwa pengertian sewa menyewa adalah, suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dapat disewakan adalah barang, baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak.

  • Entertainment Agency adalah Solusi

Entertainment agency adalah jenis perusahaan yang bekerja di bidang hiburan. Umumnya entertainment agency berisikan penari, model, musisi, atau lainnya yang ada di dunia hiburan. Tugas utama agency yaitu sebagai perantara antara satu pihak dengan pihak lainnya.

writing

  • Pentingnya Kontrak

Kontrak dalam hal ini sangat diperlukan guna menjamin serta melindungi kanojo (pihak kedua) dari hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin saja dilakukan oleh klien (pihak ketiga). Disini agensi (pihak pertama) berperan sebagai pelindung, serta perantara pihak kedua dengan pihak ketiga, seharusnya pihak pertama dapat melakukan investigasi terlebih dahulu kepada pihak ketiga, serta pihak kedua berhak menolak apabila dirasa pihak ketiga menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Didalam Pasal 1320 KUHPerdata, dijelaskan mengenai syarat sahnya persetujuan yang meliputi :
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang

  • Kendala atau Masalah yang Mungkin akan Dihadapi

Privasi kanojo serta klien haruslah dijaga oleh agensi, hal ini berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) serta Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Kemungkinan untuk terjadinya kekerasan seksual sangatlah tinggi. Maka agensi perlu memberikan pencegahan atas hal tersebut kepada kanojo, entah memasang GPS di ponsel kanojo atau mengawasi secara langsung, dan tentunya hal ini harus sudah diatur di dalam kontrak antara agensi dengan kanojo, dan kanojo dengan klien. Apabila hal tersebut telah terjadi, kanojo dan agensi dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, yang kemudian klien dapat dikenakan pasal 289 KUHP.

 

Seluruh artikel ini merupakan pendapat pribadi serta berdasarkan riset yang dilakukan oleh penulis.

Referensi :

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pacar Sewaan

SEWA MENYEWA SEBAGAI BENTUK PERIKATAN

Ingin Bekerja di Agency? Ketahui Dulu Seluk-beluknya Berikut Ini!

KETERKAITAN ANTARA DATA PRIBADI DAN HAK PRIVASI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM


Comments

Satu tanggapan untuk “Jurnal Wibu : Tinjauan Hukum Terhadap Fenomena Rental Kanojo”

  1. This is my first time i visit here. I found so many entertaining stuff in your blog, especially its discussion. From the tons of comments on your articles, I guess I am not the only one having all the leisure here! Keep up the good work. I have been meaning to write something like this on my website and you have given me an idea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *