Jurnal Wibu : Tinjauan Hukum Terhadap Fenomena Outfit Ahegao

Outfit atau pakaian ahegao sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, bisa dikatakan sudah ada sejak budaya mengenai animasi Jepang mulai berkembang di Indonesia.

Belakangan ini, topik mengenai outfit ahegao yang digunakan dalam ruang publik terutama pada saat acara wibu, sedang hangat diperbincangkan. Ada yang menentang, serta ada pula yang mendukung hal tersebut. Lalu, mengapa hal ini menjadi persoalan? bukankan negara kita ini merupakan negara demokrasi? yang dimana membebaskan rakyatnya untuk berpakaian sesuka hati.

Memang benar, pada hakikatnya negara kita merupakan negara demokrasi, namun yang perlu kita ketahui adalah demokrasi ini memiliki banyak jenis. Dimulai dari demokrasi liberal (konstitusional) yang dimana tidak memberikan batasan mengenai individu, hingga demokrasi pancasila yang dimana menanamkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat. Ya, tentu saja negara kita menggunakan sistem demokrasi pancasila yang dimana bersumber dari nilai sosial budaya masyarakat kita.

Kemudian, pantaskah menggunakan pakaian ahegao ditempat umum? mari kita bahas berdasarkan UU Pornografi, serta Norma Sosial.

UU Pornografi

Menurut pendapat saya, outfit ahegao dapat dijerat hukum. Mengapa? dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dijelaskan mengenai larangan serta pembatasan pornografi, yang dimana terdapat kalimat “secara eksplisit” atau dapat dimaknai “secara gamblang.” Kemudian, ahegao yang terdapat pada outfit tersebut secara implisit memuat unsur pornografi.

Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Norma Sosial

Norma sosial merupakan kumpulan kebiasaan yang menjadi pedoman berperilaku dalam suatu kelompok masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebiasaan yang ada di Indonesia bisa jadi berbeda dengan kebiasaan yang ada di Amerika Serikat, lalu apakah menggunakan pakaian ahegao menyalahi norma sosial yang ada di Indonesia? ya, didalam norma sosial terdapat norma kesopanan, yang mengatur mengenai perikalu individu, serta norma kesusilaan yang mengatur mengenai baik maupun buruk.

Kesimpulan

Memang menggunakan outfit ahegao tidaklah menyalahi perundang-undangan, akan tetapi kita perlu mengetahui juga norma yang berlaku pada masyarakat setempat, apakah menyalahi norma, ataukah hal tersebut memang wajar dilakukan. Ingat, kita adalah makhluk sosial.

Daftar Pustaka :

Isi dari seluruh artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis.


Comments

Satu tanggapan untuk “Jurnal Wibu : Tinjauan Hukum Terhadap Fenomena Outfit Ahegao”

  1. Avatar Stinky Onion
    Stinky Onion

    mungkin waktu dia make itu terlihat keren dan sepuh, tau segala jejepangan dan bau dewasa. kalo diliat orang lain termasuk saya, itu keliatan menjijikkan. kimoi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *